Setubuhi Belasan Santri hingga Hamil, Herry Wirawan Jalani Sidang Virtual dan Tertutup
Selasa, 21 Desember 2021 - 11:47 WIB
Diketahui, Herry memperkosa belasan santriwatinya yang masih berstatus anak-anak berulangkali hingga hamil. Bahkan, beberapa di antaranya sudah melahirkan anak.
Dalam sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB tersebut, PN Bandung juga menghadirkan tiga orang saksi yang juga korban kebiadaban Herry. Adapun terdakwa mengikuti jalannya sidang di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
"Ada tiga orang saksi, kalau terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan," kata Humas OM Bandung, Wasdi Permana di sela sidang.
Wasdi menjelaskan, sidang lanjutan itu merupakan sidang ke delapan dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bertindak langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU). "Iya betul, pak Kajati jadi JPU di dalam," kata dia.
Menurut Wasdi, sidang ke delapan itu merupakan agenda terakhir dari rangkaian pemeriksaan saksi anak. Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dewasa.
Dalam sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB tersebut, PN Bandung juga menghadirkan tiga orang saksi yang juga korban kebiadaban Herry. Adapun terdakwa mengikuti jalannya sidang di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
"Ada tiga orang saksi, kalau terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan," kata Humas OM Bandung, Wasdi Permana di sela sidang.
Wasdi menjelaskan, sidang lanjutan itu merupakan sidang ke delapan dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bertindak langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU). "Iya betul, pak Kajati jadi JPU di dalam," kata dia.
Menurut Wasdi, sidang ke delapan itu merupakan agenda terakhir dari rangkaian pemeriksaan saksi anak. Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dewasa.
Lihat Juga :