Geng Jalanan Banten Ditangkap, Polisi Sita Pedang dan Celurit

Senin, 20 Desember 2021 - 14:41 WIB
Beragam motif yang kami dalami. Salah satunya memang ada yang ingin menunjukkan eksistensi kemudian untuk mungkin salah satu pihak yang ingin ditiru atau copycat salah satunya salah satu tokoh atau pemuda seorang Youtuber yang di situ memang hobinya tawuran,” tandas Akbar.

Senada dengan Shinto terkait penahanan dan sanksi yang diberikan, Akbar menyebutkan akan menggunakan sistem peradilan anak. “Jelas berbeda karena mereka ada yang masih di bawah umur, kami tetap memperlakukan sistem peradilan anak dengan tetap menggunakan undang-undang darurat,” kata Akbar.

Modus yang dilakukan sekelompok berandalan itu yaitu mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk melakukan aksi kekerasan di jalanan untuk tawuran atau bahkan melakukan aksi kekerasan secara random (acak).

“Terhadap ketujuh tersangka tersebut diperlakukan tidak seperti tersangka yang sudah dewasa sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” imbuh Akbar
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More