Mulai Besok, Lion Air Kembali Layani Penumpang Domestik

Selasa, 09 Juni 2020 - 10:34 WIB
Menurut surat edaran, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Untuk itu, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. (Baca juga: New Normal, Kaka Slank Ajak Masyarakat Sambut dengan Sukacita)

Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!