Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:22 WIB
Arif menjelaskan sebagai tahap awal, terhadap tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan masih memberikan surat peringatan dan meminta mereka menutup usahanya karena melebihi jam operasi. Yaitu diatas pukul 21.00 WIB bagi warung makam dan pukul 23.00 bagi kafe.
“Jika melanggar lagi akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan,” paparnya.
Arif menambahkan penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama, sebelumnya Sabtu (6/6/2020) malam di wilayah Depok juga melakukan tindakan yang sama kepada dua tempat usaha dan hibura malam. Yaitu tempat karaoke dan bar. Dua tempat itu kami himbau untuk menutup sementara dan dibuka kembali hingga situasi kondusif.
“Karena itu kami terus akan melakukan pengawasan dan penertiban,”tandasnya.
“Jika melanggar lagi akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan,” paparnya.
Arif menambahkan penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama, sebelumnya Sabtu (6/6/2020) malam di wilayah Depok juga melakukan tindakan yang sama kepada dua tempat usaha dan hibura malam. Yaitu tempat karaoke dan bar. Dua tempat itu kami himbau untuk menutup sementara dan dibuka kembali hingga situasi kondusif.
“Karena itu kami terus akan melakukan pengawasan dan penertiban,”tandasnya.
(nun)
Lihat Juga :