Anak Gugat Ayah Kandung di Salatiga, Kedua Belah Pihak Siap Berdamai

Sabtu, 18 Desember 2021 - 06:46 WIB
Kuasa hukum DA dan DB Mohammad Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Salatiga, Jumat (17/12/2021). Foto/Angga Rosa
SALATIGA - Pengadilan Negeri Salatiga menggelar sidang perkara Nomor 102/ Pdt.G/ 2021/PN. Slt dengan agenda mediasi, Jumat (17/12/2021). Hasilnya, penggugat DA (23) dan DB (21), warga Salatiga serta pihak tergugat MR yang tak lain adalah ayah kandung penggugat maupun turut tergugat berinisial MO siap berdamai.

Mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Itu disampaikan kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing usai mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga. Baca juga: Pengadilan Mediasi Perkara Anak Gugat Ayah Kandung Rp6,275 Miliar



Kuasa hukum MR, Ignatius Suroso Kuncoro menyatakan, kliennya akan mengikuti proses dan menghormati hasil mediasi. Prinsipnya, sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

"Kami sepakat menyelesaikan masalah ini, secara kekeluargaan. Klien kami juga siap membiayai sekolah anaknya hingga perguruan tinggi yang diminta asalkan benar-benar serius mau melanjutkan sekolah," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!