Seorang Pria di Biringkanaya Tewas Dikeroyok Gegara Bullying
Jum'at, 17 Desember 2021 - 17:14 WIB
"Saat melintas di Jalan Bakung 3, di situlah F bersama ketiga pelaku ini mengeroyok korban sampai mengalami luka parah di bagian kepala dan perutnya akibat hantaman batu dan pipa besi," tutur Rujiyanto.
Korban sempat berupaya melawan namun tak kuasa melawan empat orang sekaligus hingga jatuh tak berdaya. Saat para pelaku pergi, korban lantas berjalan sempoyongan, saat itu warga yang melihatnya membawanya ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.
Polisi yang mendapat laporan dugaan penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang tersebut. Bergerak cepat menyelidiki para pelaku. Tidak lama pelaku ditangkap di sekitaran BTN Pepabri, Kecamatan Biringkanaya.
"Adapun yang berhasil kita amankan dari keempat pelaku yaitu batang pipa besi dan sebongkah pecahan beton yang digunakan mengeroyok korban sedang sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku masih dalam pencarian kami," tutur Rujiyanto.
Empat pelaku masih berada di Mapolsek Biringkanaya untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan. Polisi bakal menjerat mereka dengan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Lihat Juga: Aipda Ambarita dan Ipda Ibas Jadi Guest Teacher Sosialisasi Pencegahan Bullying di SDN Gunung 05
Korban sempat berupaya melawan namun tak kuasa melawan empat orang sekaligus hingga jatuh tak berdaya. Saat para pelaku pergi, korban lantas berjalan sempoyongan, saat itu warga yang melihatnya membawanya ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.
Polisi yang mendapat laporan dugaan penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang tersebut. Bergerak cepat menyelidiki para pelaku. Tidak lama pelaku ditangkap di sekitaran BTN Pepabri, Kecamatan Biringkanaya.
"Adapun yang berhasil kita amankan dari keempat pelaku yaitu batang pipa besi dan sebongkah pecahan beton yang digunakan mengeroyok korban sedang sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku masih dalam pencarian kami," tutur Rujiyanto.
Empat pelaku masih berada di Mapolsek Biringkanaya untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan. Polisi bakal menjerat mereka dengan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Lihat Juga: Aipda Ambarita dan Ipda Ibas Jadi Guest Teacher Sosialisasi Pencegahan Bullying di SDN Gunung 05
(tri)
tulis komentar anda