Terlilit Utang Judi dan Narkoba, Sandi Rampok dan Bunuh Saudara Angkat

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:23 WIB
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pisau, lalu barang milik korban yakni motor dan handphone.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Baca Juga: Penampakan Sopir Pajero Sport Penabrak 4 Becak, 1 Tewas 3 Kritis.



"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Shisca.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More