Tak Puas Perkosa Putri Kembarnya, Pria Bejat Ini Juga Nodai Teman Anaknya
Kamis, 16 Desember 2021 - 18:53 WIB
Lebih jauh mantan Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar ini menjelaskan bahwa TI sendiri dicabuli sejak bulan Maret 2021, saat korban menginap di rumah pelaku. Baca: Penampakan Sopir Pajero Sport Penabrak 4 Becak, 1 Tewas 3 Kritis.
“Ketika pelaku ingin melakukan pencabulan, SP selalu menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik leher korban,” jelasnya. Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Manokwari Selatan Tertembak saat Amuk Massa di Ransiki.
Atas perbuatanya itu pelaku kini mendekam ditahanan Polres Luwu Utara dan dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Ketika pelaku ingin melakukan pencabulan, SP selalu menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik leher korban,” jelasnya. Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Manokwari Selatan Tertembak saat Amuk Massa di Ransiki.
Atas perbuatanya itu pelaku kini mendekam ditahanan Polres Luwu Utara dan dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(nag)