Lagi Guru Cabuli Murid Perempuan, Terjadi saat Subuh dengan Modus Pijat
Kamis, 16 Desember 2021 - 17:20 WIB
TASIKMALAYA - AS (48) guru di salah satu tempat pendidikan di daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga orang murid putri yang sedang menuntut ilmu.
Dalam melakulan aksinya, oknum guru ini menawarkan pengobatan kepada salah seorang korban yang kebetulan sedang sakit, dan korban istirahat di dalam kamar asrama putri sendirian. Sementara teman yang lainnya sedang melaksanakan Salat Subuh.
Tersangka kemudian datang dan masuk kedalam kamar korban dan menawarkan pengobatan dengan cara dipijat, hingga akhirnya terjadilah perbuatan cabul terhadap korban.
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, stelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban berjumlah tiga orang yang masih di bawah umur."Dalam aksinya pelaku berpura-pura menawarkan pengobatan pada korban dengan cara dipijat,"ujar Rimsyahtono. Baca: Nestapa Bocah 12 Tahun, Dijual Rp1.000.000 oleh Ayahnya, Kini Sebatangkara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP yang berisi percakapan antara korban dengan tersangka, dan pakaian korban
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 82 undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Baca Juga: Kiwil, Satu dari Empat Korban Kecelakaan Maut Pajero Sport.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Dalam melakulan aksinya, oknum guru ini menawarkan pengobatan kepada salah seorang korban yang kebetulan sedang sakit, dan korban istirahat di dalam kamar asrama putri sendirian. Sementara teman yang lainnya sedang melaksanakan Salat Subuh.
Tersangka kemudian datang dan masuk kedalam kamar korban dan menawarkan pengobatan dengan cara dipijat, hingga akhirnya terjadilah perbuatan cabul terhadap korban.
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, stelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban berjumlah tiga orang yang masih di bawah umur."Dalam aksinya pelaku berpura-pura menawarkan pengobatan pada korban dengan cara dipijat,"ujar Rimsyahtono. Baca: Nestapa Bocah 12 Tahun, Dijual Rp1.000.000 oleh Ayahnya, Kini Sebatangkara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP yang berisi percakapan antara korban dengan tersangka, dan pakaian korban
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 82 undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Baca Juga: Kiwil, Satu dari Empat Korban Kecelakaan Maut Pajero Sport.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(nag)
tulis komentar anda