Parah! Oknum Marbot Masjid di Sarolangun Cabuli 5 Anak di Semak-semak
Kamis, 16 Desember 2021 - 12:07 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidananya 15 tahun.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda