Bacakan Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:46 WIB
Atas dasar tersebut, Munarman meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tidak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Selain itu, Munarman pun meminta agar nama baiknya dipulihkan akibat tersangkut kasus tersebut. Baca: Singgung Kematian 6 Laskar FPI, Munarman : Saya Jadi Target



"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bisa mengadili perkara ini, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tuturnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!