Bacakan Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:46 WIB
loading...
Bacakan Eksepsi, Munarman...
Mantan Sekertaris FPI, Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Sekertaris FPI, Munarman meminta Majelis Hakim untuk membebaskan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Munarman menilai semua tuduhan hingga penangkapan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan saya," kata Munarman saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Penangkapan yang tidak sesuai, lanjut dia, yakni dakwaan JPU tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Munarman meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tidak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Selain itu, Munarman pun meminta agar nama baiknya dipulihkan akibat tersangkut kasus tersebut. Baca: Singgung Kematian 6 Laskar FPI, Munarman : Saya Jadi Target

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bisa mengadili perkara ini, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tuturnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Rekomendasi
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Berita Terkini
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved