Tidak Miliki Biaya, Korban Penusukan Terpaksa Dirawat di Rumah

Senin, 08 Juni 2020 - 19:54 WIB
"Semoga bantuan yang kami serahkan ini dapat meringankan beban, minimal bisa digunakan untuk angsuran pertama. Kemudian nanti saya akan komunikasikan lagi dengan keluarga pelaku supaya juga ikut membantu," ujarnya.

Ditambahkan Mustofa, ia sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencarikan solusi pembayaran. Selama proses itu, pihaknya tetap membantu agar korban dapat tetap berobat jalan.

Diketahui bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 korban DJ dijemput pelaku yang mengajaknya ke TKP melalui akun messengger media sosial. Setiba di TKP, tepatnya di sebuah villa kedua di atas Kaki Bukit Sulap, pelaku G mengajak korban DJ turun ke bawah namun ditolak.

Karena sudah mempunyai dendam sakit hati tidak dipinjamkan uang oleh korban , pelaku secara membabi buta menusuk korban DJ dengan pisau sebanyak 9sembilan tusukan. Pelaku kemudian merampok barang milik korban, yaitu HP, power bank dan uang senilai Rp40 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kritis dan dirawat di Rs. Dr Soebirin.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan, dan kurang empat Jam dari kejadian, pelaku G berhasil diamankan di salah satu warnet di Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Wira Karya, Kota Lubuklinggau.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!