Tidak Miliki Biaya, Korban Penusukan Terpaksa Dirawat di Rumah
Senin, 08 Juni 2020 - 19:54 WIB
Pihak Kepolisian Saat Berkunjung ke Rumah Korban Penusukan. Foto/SINDOtv/EraNeizma
LUBUKLINGGAU - Masih ingat dengan kasus seorang pelajar SMP DJ (14) yang ditusuk hingga mengalami luka sebanyak sembilan lubang oleh teman laki-lakinya bernama G (17), seorang pelajar SMK di Kota Lubuklinggau. Kini korban terpaksa dirawat di rumah karena tidak memiliki biaya.
Korban yang tinggal di rumah kontrakan di Jl. Amula Rahayu Lorong Rahayu 2 RT. 08, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, masih terbaring lemah dan butuh uluran tangan. Dia memilih berobat di rumah kontrakannya setelah tak mampu membayar biaya perawatan di Rumah Sakit dr. Sobirin Musi Rawas.
Bahkan berdasarkan informasi, korban sempat tertahan di rumah sakit, tidak bisa pulang karena tidak mampu melunasi biaya pengobatan yang lumayan besar. ( Baca: Saat Dua Temannya Lolos, Pelaku Curanmor Ini Malah Babak Belur )
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa yang mendapatkan laporan tersebut bersama dengan Kasat Reskrim AKP Alex, Lurah, dan Bhabinkamtibmas Marga Rahayu mendatangi rumah korban untuk memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp5 juta.
“ Memang awalnya korban tidak bisa keluar dari rumah sakit, namun ada yang menjamin akhirnya bisa pulang, dengan catatan harus mengangsur pelunasan tunggakan di rumah sakit," kata Mustofa, Senin (8/6/2020).
Kebetulan jajaran Polres Lubuklinggau melakukan kunjungan ke rumah korban sembari memberikan uang tali asih untuk meringankan biaya pelunasan tunggakan di rumah sakit.
Korban yang tinggal di rumah kontrakan di Jl. Amula Rahayu Lorong Rahayu 2 RT. 08, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, masih terbaring lemah dan butuh uluran tangan. Dia memilih berobat di rumah kontrakannya setelah tak mampu membayar biaya perawatan di Rumah Sakit dr. Sobirin Musi Rawas.
Bahkan berdasarkan informasi, korban sempat tertahan di rumah sakit, tidak bisa pulang karena tidak mampu melunasi biaya pengobatan yang lumayan besar. ( Baca: Saat Dua Temannya Lolos, Pelaku Curanmor Ini Malah Babak Belur )
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa yang mendapatkan laporan tersebut bersama dengan Kasat Reskrim AKP Alex, Lurah, dan Bhabinkamtibmas Marga Rahayu mendatangi rumah korban untuk memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp5 juta.
“ Memang awalnya korban tidak bisa keluar dari rumah sakit, namun ada yang menjamin akhirnya bisa pulang, dengan catatan harus mengangsur pelunasan tunggakan di rumah sakit," kata Mustofa, Senin (8/6/2020).
Kebetulan jajaran Polres Lubuklinggau melakukan kunjungan ke rumah korban sembari memberikan uang tali asih untuk meringankan biaya pelunasan tunggakan di rumah sakit.
Lihat Juga :