Ternyata Gadis Cantik Penggugat Ayah Kandung Pernah Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tuanya

Rabu, 15 Desember 2021 - 01:27 WIB
"Tetapi pada kenyataannya DA dan DB tidak mendapatkan haknya dari sang ayah. Sehingga DA hanya bisa sekolah hingga bangku SMA dan DB hanya sekolah hingga jenjang SMP karena ibunya sudah tidak sanggup membiayai sekolah mereka," ujarnya. Baca: Ditelantarkan Sejak 2013, Gadis Cantik dan Kakaknya Gugat Ayah Kandung Rp6,725 Miliar.

Sebagaimana diketahui, DA (23) dan DB (21) warga Kota Salatiga menggugat ayah kandungnya MR dan turut tergugat ibu tirinya OM di Pengadilan Negeri Salatiga.

Diduga, MR digugat secara materiil sebesar Rp1,725 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar lantaran telah menelantarkan kedua anak kandungnya sejak 2013 lalu.

Perkara gugatan anak menggugat orang tua tersebut teregister dalam perkara No.102/Pdt.G/2021/PN.Slt. Sesuai agenda sidang akan digelar pada Jumat (17/12/2021) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Salatiga, Jalan Veteran Nomor 4 Salatiga. Adapun agenda sidang, yakni persiapan mediasi. Baca Juga: Gempa Besar Landa NTT, PVMBG: Awas Ada Bahaya Ikutan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!