Proses Sidang Cerai, Suami Paksa Istri Berhubungan di Semak-semak

Senin, 08 Juni 2020 - 19:08 WIB
Kapolres Muaraenim AKBP Donny Eka Syaputra melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. (Baca juga: PNS Otak Pembalakan Liar di Pidie Jaya Aceh Ditangkap Polisi )

"Tersangka ini juga sudah pernah dilaporkan ke kita karena melakukan KDRT, namun berhasil kita mediasi, dan menurut keterangan korban, korban sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan suaminya, keduanya sudah hampir cerai, dan saat ini dalam proses sidang ketiga,” katanya.

Namun, ternyata tersangka terus mendatangi korban. Merasa tidak tahan dengan perlakuan tersangka akhirnya korban kembali melapor ke Polsek Lawang Kidul.

“Usai menerima laporan korban, team kita langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di kantor PT.MME Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim saat akan menemui korban,” jelasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!