Proses Sidang Cerai, Suami Paksa Istri Berhubungan di Semak-semak
Senin, 08 Juni 2020 - 19:08 WIB
Wiwin Saputra (31) ditangkap team Bang Laki Sat Reskrim Polsek Lawang Kidul karena melakukan aksi KDRT terhadap YN (31) istrinya. Foto/Era Neizma
MUARA ENIM - Apes sudah nasib Wiwin Saputra (31), warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ini ditangkap team Bang Laki Sat Reskrim Polsek Lawang Kidul karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap YN (31) yang tak lain istrinya sendiri.
Berdasarkan informasi, tersangka diamankan polisi setelah petugas menerima laporan dari korban, Kamis (4/6). Menurut pengakuan, korban sudah sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya tersebut, dan sampai akhirnya korban nekat melaporkan tersangka ke pihak berwajib karena sudah tidak sanggup menahan perlakuan tersangka.
Dan puncak kejadian pada 15 Mei 2020 yang lalu, kejadian bermula pada saat korban sedang bekerja di kantor PT. MME Desa Darmo, tersangka mendatangi korban dengan alasan minta diantar ke terminal. (Baca juga: Jual Surat Perjalanan Dinas dan Bebas COVID-19 Palsu, Dua Warga Pontianak di Penjara )
Lalu korban keluar dari kantor PT MME, setelah berada di luar, ternyata korban malah dipaksa dan diajak korban ke semak belukar dengan menarik tangan korban kanan hingga mengalami luka lecet dan memar.
Bahkan, di semak-semak tersebut, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Namun, permintaan itu ditolak korban karena tersangka dan korban yang sudah menjalani sidang cerai tiga kali.
Korban yang tidak terima diperlakuan seperti itu oleh tersangka, kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Lawang Kidul.
Berdasarkan informasi, tersangka diamankan polisi setelah petugas menerima laporan dari korban, Kamis (4/6). Menurut pengakuan, korban sudah sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya tersebut, dan sampai akhirnya korban nekat melaporkan tersangka ke pihak berwajib karena sudah tidak sanggup menahan perlakuan tersangka.
Dan puncak kejadian pada 15 Mei 2020 yang lalu, kejadian bermula pada saat korban sedang bekerja di kantor PT. MME Desa Darmo, tersangka mendatangi korban dengan alasan minta diantar ke terminal. (Baca juga: Jual Surat Perjalanan Dinas dan Bebas COVID-19 Palsu, Dua Warga Pontianak di Penjara )
Lalu korban keluar dari kantor PT MME, setelah berada di luar, ternyata korban malah dipaksa dan diajak korban ke semak belukar dengan menarik tangan korban kanan hingga mengalami luka lecet dan memar.
Bahkan, di semak-semak tersebut, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Namun, permintaan itu ditolak korban karena tersangka dan korban yang sudah menjalani sidang cerai tiga kali.
Korban yang tidak terima diperlakuan seperti itu oleh tersangka, kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Lawang Kidul.
Lihat Juga :