3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Aksi Brutal Perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:49 WIB


Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Widiarta juga menegaskan, dalam waktu tidak terlalu lama akan ditetapkan tersangka baru untuk kasus pengrusakan di RSUD Kaimana, dan juga segera dinaikan ke tahap dua untuk segera diproses ke persidangan.

Untuk mempercepat proses persidangan terhadap aksi brutal pengrusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana ini, penyidik Polres Kaimana terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana. Sementara tersangka kini ditahan di Polres Kaimana.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content