Miris! Demi Uang Rp50 Ribu Gadis 12 Tahun di Bali Rela Disetubuhi 4 Temannya

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:01 WIB
Andrian menegaskan, jika nantinya terbukti, keempat pelaku bisa dijerat Pasal 18 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjaranya paling banyak 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: Diguncang Gempa M 7,5 Begini Kepanikan Warga Maumere Lari Menjauhi Laut

Korban yang merupakan pelajar kelas tujuh SMP tersebut, rela disetubuhi secara bergilir oleh empat temannya. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan korban dan pelaku atas dasar suka sama suka.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Tejakula, 7 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WITA. Keempat pelaku masih anak-anak, masing-masing usia 16 tahun, 15 tahun (dua orang) dan satu lagi berusia 14 tahun. Sedangkan korban berusia 12 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!