Pelaku Begal Payudara di Pangkep Tertangkap Usai Dikejar Korbannya

Senin, 08 Juni 2020 - 18:41 WIB
Pelaku begal payudaya diamankan di Polres Pangkep, setelah tertangkap karena dikejar oleh korbannya. Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
PANGKEP - Petualangan MAT (22) membegal payudara berhenti setelah ditangkap polisi. Aksi terakhirnya yang menjadi penyebab tertangkapnya pelaku dilakukan di jalan poros Makassar-Parepare.

Pelaku membuntuti korban dari arah Kota Pangkajene, Pangkep, dan menjalankan aksi mesumnya tersebut, namun berhasil dihentikan.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, mengatakan pelaku begal payudara yang beraksi di jalan raya Kabupaten Pangkep berhasil ditangkap. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Balocci, Pangkep.



Aksi pelaku berhasil terungkap pada saat korban berteriak, dan pengendara yang mendengar spontan mengejar pelaku, saat itu bersamaan anggota Satuan Lantas yang sedang patroli melihat kejadian tersebut sehingga melakukan pengejaran bersama masyarakat dan berhasil mengamankan di perbatasan Pangkep-Maros.



"Iya, pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polres Pangkep bersama dengan sepeda motornya beberapa saat setelah melakukan aksinya,"ujar Kapolres, Senin (8/6/20).

Dia mengatakan, pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Sementara dari keterangan penyidik, pelaku berbuat tak senonoh itu hanya sekedar iseng-iseng saja.

"Tak cukup sekali. Pelaku melakukan aksi begalnya sebanyak 4 kali. Saat mendapat perlakuan tak senonoh itu, korban berinisial AI sedang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba dipepet dari arah kanan oleh pelaku sehingga melambat, seketika pelaku memegang dan meremas payudaranya. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menuju arah Makassar sehingga dikejar oleh korban AI sambil bereriak," ujarnya.



Korban berteriak, dan pengendara lainnya yang mendengar spontan mengejar pelaku, saat bersamaan anggota lantas yang sedang patroli melihat kejadian tersebut sehingga melakukan pengejaran bersama masyarakat dan berhasil mengamankan di perbatasan Pangkep-Maros.

Menurut keterangan dari pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali, Pelaku dikenai Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(agn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More