DPRD dan Pemkab Barru Sahkan 4 Peraturan Daerah Baru

Senin, 13 Desember 2021 - 21:45 WIB
Baca juga:Kader Dasawisma Barru Diharap Bantu Pemerintah Tangani Pandemi

Terakhir Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Bupati menyebut, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan perda, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini.

"Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam undang-undang tersebut kembali dituangkan dalam rancangan peraturan daerah ini." tandas Bupati .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!