DPRD dan Pemkab Barru Sahkan 4 Peraturan Daerah Baru
Senin, 13 Desember 2021 - 21:45 WIB
loading...
Bupati Barru, Suardi Saleh (kiri) bersama Ketua DPRD Barru, Lukman Titu dalam rapat pengesahan empat perda baru, Senin (13/12). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
BARRU - Kabupaten Barru kini memiliki empat peraturan daerah (perda) baru. Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Barru , Senin (13/12).
Empat perda tersebut masing-masing, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019, Perda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kemudian, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Baca juga:Bupati Barru Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2021 ke DPRD
Hadir dalam rapat peripurna itu, Bupati Suardi Saleh. Dalam kesempatan itu, ia bersama Ketua DPRD Barru, Lukman Titu meneken pengesahan empat perda baru ini.
"Semoga penetapan keempat Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan," harap Bupati Suardi Saleh .
Suardi menjelaskan secara rinci terkait masing-masing perda. Pertama, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan Covid-19, serta meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Covid-19.
Baca juga:Diguyur Hujan, Jalan Penghubung Desa Pujananting dan Bulo-bulo Longsor
Kemudian Perda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Perda ini diharap mampu menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Barru. Sebab, sektor ini dianggap vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi.
Selanjutnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini dihadirkan untuk menunjang upaya pemerintah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat.
Baca juga:Kader Dasawisma Barru Diharap Bantu Pemerintah Tangani Pandemi
Terakhir Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Bupati menyebut, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan perda, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini.
"Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam undang-undang tersebut kembali dituangkan dalam rancangan peraturan daerah ini." tandas Bupati .
Empat perda tersebut masing-masing, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019, Perda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kemudian, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Baca juga:Bupati Barru Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2021 ke DPRD
Hadir dalam rapat peripurna itu, Bupati Suardi Saleh. Dalam kesempatan itu, ia bersama Ketua DPRD Barru, Lukman Titu meneken pengesahan empat perda baru ini.
"Semoga penetapan keempat Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan," harap Bupati Suardi Saleh .
Suardi menjelaskan secara rinci terkait masing-masing perda. Pertama, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan Covid-19, serta meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Covid-19.
Baca juga:Diguyur Hujan, Jalan Penghubung Desa Pujananting dan Bulo-bulo Longsor
Kemudian Perda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Perda ini diharap mampu menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Barru. Sebab, sektor ini dianggap vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi.
Selanjutnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini dihadirkan untuk menunjang upaya pemerintah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat.
Baca juga:Kader Dasawisma Barru Diharap Bantu Pemerintah Tangani Pandemi
Terakhir Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Bupati menyebut, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan perda, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini.
"Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam undang-undang tersebut kembali dituangkan dalam rancangan peraturan daerah ini." tandas Bupati .
(luq)
Lihat Juga :