DPRD dan Pemkab Barru Sahkan 4 Peraturan Daerah Baru

Senin, 13 Desember 2021 - 21:45 WIB
loading...
DPRD dan Pemkab Barru...
Bupati Barru, Suardi Saleh (kiri) bersama Ketua DPRD Barru, Lukman Titu dalam rapat pengesahan empat perda baru, Senin (13/12). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A A A
BARRU - Kabupaten Barru kini memiliki empat peraturan daerah (perda) baru. Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Barru , Senin (13/12).

Empat perda tersebut masing-masing, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019, Perda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kemudian, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Baca juga:Bupati Barru Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2021 ke DPRD

Hadir dalam rapat peripurna itu, Bupati Suardi Saleh. Dalam kesempatan itu, ia bersama Ketua DPRD Barru, Lukman Titu meneken pengesahan empat perda baru ini.

"Semoga penetapan keempat Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan," harap Bupati Suardi Saleh .

Suardi menjelaskan secara rinci terkait masing-masing perda. Pertama, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan Covid-19, serta meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Covid-19.

Baca juga:Diguyur Hujan, Jalan Penghubung Desa Pujananting dan Bulo-bulo Longsor

Kemudian Perda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Perda ini diharap mampu menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Barru. Sebab, sektor ini dianggap vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi.

Selanjutnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini dihadirkan untuk menunjang upaya pemerintah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat.

Baca juga:Kader Dasawisma Barru Diharap Bantu Pemerintah Tangani Pandemi

Terakhir Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Bupati menyebut, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan perda, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini.

"Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam undang-undang tersebut kembali dituangkan dalam rancangan peraturan daerah ini." tandas Bupati .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lepas 80 JCH asal Barru,...
Lepas 80 JCH asal Barru, Bupati Suardi Berpesan Soal Ini
Abustan Ajak Peserta...
Abustan Ajak Peserta SCO 2022 Berinvestasi di Barru
Bupati Barru Sebut Zakat...
Bupati Barru Sebut Zakat Bantu Pemerintah Tangani Masalah Sosial
Rekomendasi
Ayatollah Khamenei Sudah...
Ayatollah Khamenei Sudah Lebih dari 100 Hari Meninggal, Iran Tunda Lagi Penguburannya
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved