DPRD dan Pemkab Barru Sahkan 4 Peraturan Daerah Baru
Senin, 13 Desember 2021 - 21:45 WIB
"Semoga penetapan keempat Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan," harap Bupati Suardi Saleh .
Suardi menjelaskan secara rinci terkait masing-masing perda. Pertama, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan Covid-19, serta meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Covid-19.
Baca juga:Diguyur Hujan, Jalan Penghubung Desa Pujananting dan Bulo-bulo Longsor
Kemudian Perda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Perda ini diharap mampu menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Barru. Sebab, sektor ini dianggap vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi.
Selanjutnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini dihadirkan untuk menunjang upaya pemerintah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat.
Suardi menjelaskan secara rinci terkait masing-masing perda. Pertama, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan Covid-19, serta meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Covid-19.
Baca juga:Diguyur Hujan, Jalan Penghubung Desa Pujananting dan Bulo-bulo Longsor
Kemudian Perda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Perda ini diharap mampu menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Barru. Sebab, sektor ini dianggap vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi.
Selanjutnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini dihadirkan untuk menunjang upaya pemerintah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat.
Lihat Juga :