Komplotan Perampok Pasangan Kencan Sesama Jenis Digulung Polisi

Senin, 08 Juni 2020 - 16:38 WIB
"Lantas pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Tebet, jadi ini pelaku dan korban ada perilaku penyimpangan seksual, tapi ternyata tak ada kecocokan saat bertemu," tuturnya. Meski begitu, kata dia, pelaku memang sudah berniat untuk melakukan aksi pencuriannya itu sehingga TH pun mengajak korban berjalan-jalan menggunakan motor korban dan saling berboncengan.

Faktanya, saat itu TH tengah menyiapkan dua temannya untuk beraksi."Kedua pelaku (Z dan O) mengikuti dan saat sampai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat memepet motor korban. Keduanya lalu memberikan celurit ke TH untuk dikalungkan ke leher korban," ujarnya.

Tak terima, paparnya, korban melawan sehingga terluka di bagian jarinya, hanya saja pelaku berhasil membawa kabur motor dan handphone korban. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menciduk ketiga pelaku di kawasan Jakarta dan Pandeglang."Mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!