Komplotan Perampok Pasangan Kencan Sesama Jenis Digulung Polisi

Senin, 08 Juni 2020 - 16:38 WIB
loading...
Komplotan Perampok Pasangan...
Polda Metro Jaya menciduk komplotan perampok dengan modus berkencan pasangan sesama jenis.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk komplotan perampok dengan modus berkencan pasangan sesama jenis. Para pelaku mencari sasaran melalui aplikasi kencang di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga pelaku yang ditangkap polisi, yakni TH selaku eksekutor dan yang mengajak korban bertemu. Lalu, Z selaku joki dan D selaku penadah kasus pencurian itu.

"Sebenarnya ada lima pelaku, tiga pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan dan dua pelaku sebagai penadah. Tiga ditangkap dan dua DPO," kata Yusri pada wartawan, Senin (8/6/2020). (Baca: Sebelum Ditusuk, Polisi Sebut PSK di Hotel Sumi Sempat “Main”)

Menurutnya, dua pelaku yang DPO itu berinisial O selaku dalang komplotan pencurian dan A selaku penadah. Kasus itu berawal saat pelaku, TH yang juga seorang pelaku penyimpangan seksual berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi WeChat selama satu minggu.

"Lantas pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Tebet, jadi ini pelaku dan korban ada perilaku penyimpangan seksual, tapi ternyata tak ada kecocokan saat bertemu," tuturnya. Meski begitu, kata dia, pelaku memang sudah berniat untuk melakukan aksi pencuriannya itu sehingga TH pun mengajak korban berjalan-jalan menggunakan motor korban dan saling berboncengan.

Faktanya, saat itu TH tengah menyiapkan dua temannya untuk beraksi."Kedua pelaku (Z dan O) mengikuti dan saat sampai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat memepet motor korban. Keduanya lalu memberikan celurit ke TH untuk dikalungkan ke leher korban," ujarnya.

Tak terima, paparnya, korban melawan sehingga terluka di bagian jarinya, hanya saja pelaku berhasil membawa kabur motor dan handphone korban. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menciduk ketiga pelaku di kawasan Jakarta dan Pandeglang."Mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Gulung 2 Pelaku...
Polisi Gulung 2 Pelaku Perampokan Perempuan dalam Taksi Online di Jakut
5 Faktar Perampokan...
5 Faktar Perampokan Minimarket di Jatinegara, Nomor 1 Pegawai Disiram Bensin
Modus Jadi Ojek Pangkalan,...
Modus Jadi Ojek Pangkalan, Perampok Aniaya Ibu Rumah Tangga di Duren Sawit
Rekomendasi
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved