Mang Oded Berpulang, Ridwan Kamil Perintahkan Yana Mulyana Pimpin Pemkot Bandung
Sabtu, 11 Desember 2021 - 13:59 WIB
Pertimbangan lainnya, yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan, bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan normal.
Baca: Ini Pesan Wali Kota Bandung Oded Danial kepada Hengki yang Selalu Diingat
"Hingga saat ini, saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka, tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana, Sabtu (11/12/2021).
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan, bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan normal.
Baca: Ini Pesan Wali Kota Bandung Oded Danial kepada Hengki yang Selalu Diingat
"Hingga saat ini, saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka, tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana, Sabtu (11/12/2021).
Lihat Juga :