Mang Oded Berpulang, Ridwan Kamil Perintahkan Yana Mulyana Pimpin Pemkot Bandung

Sabtu, 11 Desember 2021 - 13:59 WIB
Yana Mulyana. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021 pascameninggalnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Bandung



Perintah tersebut disampaikan Ridwan Kamil, berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Baca juga: Isak Tangis Pecah saat Melepas Jenazah Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Tasikmalaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!