Mang Oded Berpulang, Ridwan Kamil Perintahkan Yana Mulyana Pimpin Pemkot Bandung
Sabtu, 11 Desember 2021 - 13:59 WIB
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021 pascameninggalnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Bandung
Perintah tersebut disampaikan Ridwan Kamil, berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya, yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan, bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan normal.
"Hingga saat ini, saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka, tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana, Sabtu (11/12/2021).
Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Bandung
Perintah tersebut disampaikan Ridwan Kamil, berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Baca Juga
Pertimbangan lainnya, yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan, bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan normal.
"Hingga saat ini, saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka, tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana, Sabtu (11/12/2021).
tulis komentar anda