KPU Bisa Sharing Anggaran pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024
Sabtu, 11 Desember 2021 - 11:40 WIB
KPU bisa sharing anggaran saat perhelatan Pilkada serentak nanti. Foto: Sindonews/ilustrasi
MAKASSAR - KPU Provinsi bisa melalukan sharing anggaran Pilkada 2024 kepada KPU kabupaten/kota. Saat ini, semua penyelenggara pemilu masih mencermati rencana anggaran Pilkadanya masing-masing.
"Di 2024, ada Pilkada dan Pilgub. Jadi ada sharing anggaran antara KPU Provinsi dengan kabupaten/kota, karena ada tahapan-tahapan yang bersamaan," kata Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi.
Baca Juga: KPU Sulsel Masih Cermati Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten/Kota
Syarif mengatakan, nilai anggaran yang bisa disharing nanti, memang belum ditentukan. Namun ia memastikan, KPU Sulsel bisa melakukan hal tersebut, jika kabupaten/kota kekurangan anggaran pada tahapan yang sama dengan provinsi.
"Di 2024, ada Pilkada dan Pilgub. Jadi ada sharing anggaran antara KPU Provinsi dengan kabupaten/kota, karena ada tahapan-tahapan yang bersamaan," kata Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi.
Baca Juga: KPU Sulsel Masih Cermati Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten/Kota
Syarif mengatakan, nilai anggaran yang bisa disharing nanti, memang belum ditentukan. Namun ia memastikan, KPU Sulsel bisa melakukan hal tersebut, jika kabupaten/kota kekurangan anggaran pada tahapan yang sama dengan provinsi.
Lihat Juga :