Kejari Tangerang Pertanyakan Berkas KDRT Anggota Dewan
Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:42 WIB
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana. Foto/SINDOnews/Nandha Aprialianti
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mempertanyakan berkas tersangka Anggota DPRD Tangerang, yakni RGS yang melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, LK. Sebab, hingga kini pihak kepolisian belum melimpahkan berkas tersebut.
Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihak Kejari Kabupaten Tangerang pada akhir bulan November lalu.Namun, hingga kini berkas tersebut belum diterima pihaknya.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, terkait berkas yang belum dikirim oleh penyidik kepada pihak Kejari. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kapan berkas tersebut dilimpahkan.
”Betul bahwa SPDP perkara anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, saya pastikan dari mulai SPDP dikirim sampai saat ini berkasnya belum dikirim oleh penyidik,” katanya, Jumat (9/12/2021).
Nana menjelaskan, untuk bisa meneliti kasus lebih lanjut, pihaknya perlu mengetahui akan berkas dari penyidik tersebut. ”Kalau P19 itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” ujarnya.
Lantas, jika belum ada pemberian berkas tersebut, Nana mengaku akan mencoba pertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian.”Kan ada masa tenggang waktu dan SOPnya. Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Januari 2022) kita pertanyakan,” tuturnya.
Menurut dia, bila nantinya pelimpahan berkas telah diterima oleh pihaknnya. Maka selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Pidana Umum. ”Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Bu Eni dan Bu Esi,” paparnya.
Dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21tentang kekerasan dalam rumah tangga.Penyidik menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. ”Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” kata Shinto melalui pesan singkat, Jumat (9/12/2021).
Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihak Kejari Kabupaten Tangerang pada akhir bulan November lalu.Namun, hingga kini berkas tersebut belum diterima pihaknya.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, terkait berkas yang belum dikirim oleh penyidik kepada pihak Kejari. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kapan berkas tersebut dilimpahkan.
”Betul bahwa SPDP perkara anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, saya pastikan dari mulai SPDP dikirim sampai saat ini berkasnya belum dikirim oleh penyidik,” katanya, Jumat (9/12/2021).
Nana menjelaskan, untuk bisa meneliti kasus lebih lanjut, pihaknya perlu mengetahui akan berkas dari penyidik tersebut. ”Kalau P19 itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” ujarnya.
Lantas, jika belum ada pemberian berkas tersebut, Nana mengaku akan mencoba pertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian.”Kan ada masa tenggang waktu dan SOPnya. Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Januari 2022) kita pertanyakan,” tuturnya.
Menurut dia, bila nantinya pelimpahan berkas telah diterima oleh pihaknnya. Maka selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Pidana Umum. ”Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Bu Eni dan Bu Esi,” paparnya.
Dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21tentang kekerasan dalam rumah tangga.Penyidik menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. ”Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” kata Shinto melalui pesan singkat, Jumat (9/12/2021).
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda