Kejari Tangerang Pertanyakan Berkas KDRT Anggota Dewan

Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:42 WIB
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana. Foto/SINDOnews/Nandha Aprialianti
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mempertanyakan berkas tersangka Anggota DPRD Tangerang, yakni RGS yang melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, LK. Sebab, hingga kini pihak kepolisian belum melimpahkan berkas tersebut.

Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihak Kejari Kabupaten Tangerang pada akhir bulan November lalu.Namun, hingga kini berkas tersebut belum diterima pihaknya.



Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, terkait berkas yang belum dikirim oleh penyidik kepada pihak Kejari. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kapan berkas tersebut dilimpahkan.

”Betul bahwa SPDP perkara anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, saya pastikan dari mulai SPDP dikirim sampai saat ini berkasnya belum dikirim oleh penyidik,” katanya, Jumat (9/12/2021). Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Anggota DPRD Tangerang Berawal dari Rebutan Kunci Mobil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!