Modus Iming-imingi Jadi Polwan, Guru Pesantren Ini Bebas Cabuli 12 Santri
Kamis, 09 Desember 2021 - 20:31 WIB
Selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santrinya, oknum guru dan pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan alias Heri bin Dede juga melakukan tindak pidana lainnya.
Herry juga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar.
Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut Asep, terdakwa juga memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan santri korban pencabulannya sebagai alat untuk mendapatkan dana bantuan.
"Anak-anak korban tak diakuinya sebagai hasil perbuatannya dan menyebut anak-anak tak berdosa itu sebagai anak yatim piatu demi mendapatkan dana bantuan dari sejumlah pihak," kata Asep.
Herry juga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar.
Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut Asep, terdakwa juga memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan santri korban pencabulannya sebagai alat untuk mendapatkan dana bantuan.
"Anak-anak korban tak diakuinya sebagai hasil perbuatannya dan menyebut anak-anak tak berdosa itu sebagai anak yatim piatu demi mendapatkan dana bantuan dari sejumlah pihak," kata Asep.
(shf)