Modus Iming-imingi Jadi Polwan, Guru Pesantren Ini Bebas Cabuli 12 Santri
Kamis, 09 Desember 2021 - 20:31 WIB
BANDUNG - Belasan santri perempuan menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan alias Heri bin Dede, guru sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bandung. Sebanyak 12 santri yang umumnya masih berusia belia, rata-rata antara 16-17 tahun tersebut berulangkali dicabuli, bahkan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.
Penampakan Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Margasatwa, Cibiru, Kota Bandung yang ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Bahkan berdasarkan informasi terakhir, 9 anak terlahir dari santri-santri yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan.
Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu pun mulai menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak bermoralnya itu. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (7/13/2021), terungkap bahwa terdakwa memperdaya korban dengan bujuk rayunya.
Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memperdaya korban, agar mau berhubungan intim dengan iming-iming akan dijadikan polisi wanita (Polwan). Iming-iming tersebut disampaikan terdakwa kepada salah satu korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam salinan surat dakwaan itu.
Dalam poin dakwaan lainnya, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga memperdaya korban dengan iming-iming janji bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren. Bahkan, terdakwa pun menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban.
"Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa.
Penampakan Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Margasatwa, Cibiru, Kota Bandung yang ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Bahkan berdasarkan informasi terakhir, 9 anak terlahir dari santri-santri yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan.
Baca Juga
Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu pun mulai menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak bermoralnya itu. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (7/13/2021), terungkap bahwa terdakwa memperdaya korban dengan bujuk rayunya.
Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memperdaya korban, agar mau berhubungan intim dengan iming-iming akan dijadikan polisi wanita (Polwan). Iming-iming tersebut disampaikan terdakwa kepada salah satu korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam salinan surat dakwaan itu.
Dalam poin dakwaan lainnya, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga memperdaya korban dengan iming-iming janji bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren. Bahkan, terdakwa pun menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban.
"Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa.
tulis komentar anda