Modus Iming-imingi Jadi Polwan, Guru Pesantren Ini Bebas Cabuli 12 Santri
loading...
A
A
A
BANDUNG - Belasan santri perempuan menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan alias Heri bin Dede, guru sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bandung. Sebanyak 12 santri yang umumnya masih berusia belia, rata-rata antara 16-17 tahun tersebut berulangkali dicabuli, bahkan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.
Penampakan Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Margasatwa, Cibiru, Kota Bandung yang ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Bahkan berdasarkan informasi terakhir, 9 anak terlahir dari santri-santri yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan.
Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu pun mulai menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak bermoralnya itu. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (7/13/2021), terungkap bahwa terdakwa memperdaya korban dengan bujuk rayunya.
Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memperdaya korban, agar mau berhubungan intim dengan iming-iming akan dijadikan polisi wanita (Polwan). Iming-iming tersebut disampaikan terdakwa kepada salah satu korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam salinan surat dakwaan itu.
Dalam poin dakwaan lainnya, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga memperdaya korban dengan iming-iming janji bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren. Bahkan, terdakwa pun menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban.
"Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa.
Dalam salinan dakwaan juga disebutkan bahwa korban umumnya terjebak bujuk rayu terdakwa karena terdakwa meyakinkan korban dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengan. Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.
"Terdakwa ceritakan bahwa mertuanya tak mau banyak anak," kata jaksa.
Terdakwa diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santrinya, oknum guru dan pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan alias Heri bin Dede juga melakukan tindak pidana lainnya.
Herry juga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar.
Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut Asep, terdakwa juga memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan santri korban pencabulannya sebagai alat untuk mendapatkan dana bantuan.
"Anak-anak korban tak diakuinya sebagai hasil perbuatannya dan menyebut anak-anak tak berdosa itu sebagai anak yatim piatu demi mendapatkan dana bantuan dari sejumlah pihak," kata Asep.
Penampakan Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Margasatwa, Cibiru, Kota Bandung yang ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Bahkan berdasarkan informasi terakhir, 9 anak terlahir dari santri-santri yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan.
Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu pun mulai menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak bermoralnya itu. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (7/13/2021), terungkap bahwa terdakwa memperdaya korban dengan bujuk rayunya.
Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memperdaya korban, agar mau berhubungan intim dengan iming-iming akan dijadikan polisi wanita (Polwan). Iming-iming tersebut disampaikan terdakwa kepada salah satu korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam salinan surat dakwaan itu.
Dalam poin dakwaan lainnya, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga memperdaya korban dengan iming-iming janji bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren. Bahkan, terdakwa pun menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban.
"Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa.
Dalam salinan dakwaan juga disebutkan bahwa korban umumnya terjebak bujuk rayu terdakwa karena terdakwa meyakinkan korban dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengan. Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.
"Terdakwa ceritakan bahwa mertuanya tak mau banyak anak," kata jaksa.
Terdakwa diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santrinya, oknum guru dan pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan alias Heri bin Dede juga melakukan tindak pidana lainnya.
Herry juga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar.
Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut Asep, terdakwa juga memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan santri korban pencabulannya sebagai alat untuk mendapatkan dana bantuan.
"Anak-anak korban tak diakuinya sebagai hasil perbuatannya dan menyebut anak-anak tak berdosa itu sebagai anak yatim piatu demi mendapatkan dana bantuan dari sejumlah pihak," kata Asep.
(shf)