Belasan Santri Diperkosa Guru Cabul, Pesantren Madani Boarding School Ditutup
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:34 WIB
"Kami akan mengevaluasi dengan kejadian ini, akan memperketat pembinaan dan pengawasan, minimal akan melakukan pembinaan pada para kiai. Tong dekeut teuing ka santriwati bisi kagoda (jangan terlalu dekat dengan santriwati, khawatir tergoda). Kita akan memperketat pembinaan dan pengawasan dan sekaligus kita akan mengevaluasi agar pendidikan di pesantren agar tidak lagi terjadi seperti itu, kita ambil hikmahnya seperti itu," katanya.
Sementara itu, usai ditutup, pesantren tempat oknum guru cabul itu kini tak terawat. Bangunan pesantren pun dipenuhi rumput yang sudah meninggi. Terlihat pula garis polisi membentang di pintu gerbang pesantren.
Pengurus wilayah setempat Agus Tatang mengatakan, pesantren itu didatangi dan digerebek oleh polisi pada sekitar delapan bulan lalu. Setelah digerebek, pesantren ditutup dan dipastikan tak beraktivitas lagi. Agus sendiri mengaku turut serta mendampingi polisi saat penggerebekan dan penutupan pesantren.
Menurut Agus, sebelum ditutup pesantren tersebut cenderung tertutup. Para santri perempuan yang mondok di pesantren itu pun jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Mereka hanya terlihat keluar jika hendak jajan di warung sekitar pesantren.
"Tertutup. Kalau santrinya (terlihat) kalau mau ke warung aja," ungkapnya seraya mengatakan bahwa dia dan warga pun jarang sekali berbincang dengan pelaku yang sesekali datang ke pesantren itu.
Agus sendiri mengaku, dia dan warganya kecolongan atas peristiwa perbuatan cabul itu. Dia juga mengaku, geram dan merasa nama baik wilayahnya telah dicemarkan. Dia berharap, pelaku mendapat sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kesal saja bisa kecolongan, dikiranya benar pesantren itu untuk (pendidikan) agama," kata Agus.
Diketahui, Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
tulis komentar anda