Belasan Santri Diperkosa Guru Cabul, Pesantren Madani Boarding School Ditutup
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:34 WIB
BANDUNG - Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung ditutup menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh oknum guru.
Herry Wirawan alias Heri bin Dede, oknum guru pesantren cabul pemerkosa belasan santrinya. Foto/Ist
Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Abdurahim menjelaskan, usai terungkapnya kasus tersebut pada 2 Juni 2021 lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kita mengadakan rapat dan sepakat bahwa karena personalnya selaku pimpinan bermasalah, maka pada tanggal 2 Juni 2021, kita sepakat untuk menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut," ungkap Abdurahim, Kamis (9/12/2021).
Abdurahim melanjutkan, usai menutup pesantren tersebut, pihaknya bersama Polda Jabar, DP3AKB, dan KPAI sepakat menangani kasus tersebut secara proporsional dimana ranah perdata dan pidananya ditangani Polda Jabar serta penanganan psikologis korban dan sebagainya dilakukan oleh DP3AKB dan KPAI.
"Saat itu orangnya langsung ditangkap dan ditahan di Polda Jabar untuk diinterogasi dan sebagainya," imbuhnya.
Selain menutup pesantren, pihaknya bersama DP3AKB dan KPAI kemudian memulangkan 35 santri yang langsung diserahkan kepada orang tuanya masing-masing. Menurutnya, puluhan santri tersebut berasal dari beberapa daerah di Jabar, yakni Garut, Ciamis, dan Sumedang.
Abdurahman juga menyatakan, dari sisi kelembagaan, pesantren tersebut sebenarnya tidak bermasalah karena sudah terdaftar di Kemenag. Dia sendiri mengaku kecolongan. Pasalnya, selama ini, Kemenag Jabar juga intens melakukan pemantauan terhadap aktivitas pesantren di Jabar.
Herry Wirawan alias Heri bin Dede, oknum guru pesantren cabul pemerkosa belasan santrinya. Foto/Ist
Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Abdurahim menjelaskan, usai terungkapnya kasus tersebut pada 2 Juni 2021 lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga
"Kita mengadakan rapat dan sepakat bahwa karena personalnya selaku pimpinan bermasalah, maka pada tanggal 2 Juni 2021, kita sepakat untuk menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut," ungkap Abdurahim, Kamis (9/12/2021).
Abdurahim melanjutkan, usai menutup pesantren tersebut, pihaknya bersama Polda Jabar, DP3AKB, dan KPAI sepakat menangani kasus tersebut secara proporsional dimana ranah perdata dan pidananya ditangani Polda Jabar serta penanganan psikologis korban dan sebagainya dilakukan oleh DP3AKB dan KPAI.
"Saat itu orangnya langsung ditangkap dan ditahan di Polda Jabar untuk diinterogasi dan sebagainya," imbuhnya.
Selain menutup pesantren, pihaknya bersama DP3AKB dan KPAI kemudian memulangkan 35 santri yang langsung diserahkan kepada orang tuanya masing-masing. Menurutnya, puluhan santri tersebut berasal dari beberapa daerah di Jabar, yakni Garut, Ciamis, dan Sumedang.
Abdurahman juga menyatakan, dari sisi kelembagaan, pesantren tersebut sebenarnya tidak bermasalah karena sudah terdaftar di Kemenag. Dia sendiri mengaku kecolongan. Pasalnya, selama ini, Kemenag Jabar juga intens melakukan pemantauan terhadap aktivitas pesantren di Jabar.
tulis komentar anda