Tidak Ada Posko Penyekatan di Makassar saat Natal dan Tahun Baru

Rabu, 08 Desember 2021 - 20:47 WIB
Pemerintah Kota Makassar masih menunggu instruksi pusat terkait dengan aturan PPKM saat Natal dan Tahun Baru. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Pemkot Makassar tetap akan melakukan pengetatan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun, secara teknis masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya, pemerintah pusat mengelurkan kebijakan semua daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III saat masa libur Nataru. Akan terapi, belakangan kebijakan itu dibatalkan dan kembali menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.



Baca Juga: Banjir Makassar Makin Meluas, Warga Terdampak Capai 4.809 Orang

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pun mengaku tetap akan melakukan pengetatan. Hanya saja terkait levelnya masih akan dilihat berdasarkan rasio kasus penularan Covid-19 dan vaksinasi yang dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!