3 Hari Penyekatan Malam Ramadhan di Jakarta, Ratusan Kendaraan Ditilang
Selasa, 05 April 2022 - 17:46 WIB
loading...
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang ratusan kendaraan selama 3 hari penyekatan pada malam Ramadhan di 13 titik. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang ratusan kendaraan selama 3 hari penyekatan pada malam Ramadhan di 13 titik. Kendaraan tersebut ditilang karena dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan selama bulan Ramadhan.
"Dari sisi lalu lintas sudah ada ratusan kendaraan yang kita tilang dan puluhan kendaraan yang kita amankan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Cegah SOTR, Polisi Jaga Ketat 13 Kawasan di Jakarta
Sejumlah kendaraan yang ditilang bahkan ada yang dibawa ke Polda Metro Jaya karena melakukan pelanggaran seperti memiliki knalpot bising, pawai, dan gerombolan yang berpotensi mengganggu ketertiban selama bulan Ramadhan.
"Pengembalian tergantung tanggal sidangnya. Kalau sidangnya mepet, Lebaran keluarnya," jelasnya.
Tidah hanya itu, dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) polisi juga mengamankan sejumlah orang yang membawa barang bukti berpotensi mengganggu ketertiban, seperti membawa senjata tajam, perang petasan, dan perang sarung.
"Dari sisi lalu lintas sudah ada ratusan kendaraan yang kita tilang dan puluhan kendaraan yang kita amankan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Cegah SOTR, Polisi Jaga Ketat 13 Kawasan di Jakarta
Sejumlah kendaraan yang ditilang bahkan ada yang dibawa ke Polda Metro Jaya karena melakukan pelanggaran seperti memiliki knalpot bising, pawai, dan gerombolan yang berpotensi mengganggu ketertiban selama bulan Ramadhan.
"Pengembalian tergantung tanggal sidangnya. Kalau sidangnya mepet, Lebaran keluarnya," jelasnya.
Tidah hanya itu, dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) polisi juga mengamankan sejumlah orang yang membawa barang bukti berpotensi mengganggu ketertiban, seperti membawa senjata tajam, perang petasan, dan perang sarung.
Lihat Juga :