Oknum Anggota TNI AD Tega Penjarakan Anak demi Wanita Idaman Lain

Selasa, 07 Desember 2021 - 16:46 WIB
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifai Tukuboya dengan agenda mendengarkan dakwan yang dibacakan oleh penggugat Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Darma Putra.

Dalam dakwaan tersebut, MAN terancam 2 tahun penjara dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayaan.

Baca: Dempon Kirim Tim Selidiki Penganiayaan Bocah 13 yang Diduga Dilakukan Oknum TNI Kodim 1627 Rote Ndao

Pengacara Terdakwa Steven Kalalu mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat MAN bersama kedua adiknya mencari ayahnya yang dijemput oleh WIL ke rumahnya.

"Semenjak ibu MAN meninggal dunia, ayah MAN memiliki WIL dan menelantarkan anak-anaknya. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya pertengkaran," katanya, Selasa (7/12/2021).

Berawal dari pertengkaran mulut, berakhir pada penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, penganiayaan itu berawal dari dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh ayah terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!