70.664 Masyarakat Terdampak PPKM di Jabar Terima Bansos Tunai
Selasa, 07 Desember 2021 - 14:05 WIB
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jabar menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai kepada masyarakat terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Dinsos Jabar, Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos tunai dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659-BKD/2021.
Baca juga: Bus Haryanto Tabrak Truk di Tol Cipali, 1 Tewas 3 Luka
"Penyaluran bansos tunai bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat," tutur Dodo, Selasa (7/12/2021).
Dodo melanjutkan, jumlah penerima bansos tunai di Jabar mencapai 70.664 kelompok penerima manfaat (KPM). Rinciannya, 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro; 48.383 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif; 11.208 pedagang pasar rakyat; dan 1.083 lembaga kesejahteraan sosial.
Adapun besaran bansos tersebut, yakni Rp1 juta untuk pelaku usaha mikro; Rp300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif; Rp250.000 untuk pedagang pasar rakyat; dan Rp3 juta untuk lembaga kesejahteraan sosial.
Baca juga: Banjir Rob Landa Karawang, 250 Rumah Warga Terisolir
"Penyaluran bansos tunai berlangsung pada 30 November sampai 11 Desember 2021 melalui metode social fund transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb)," terang Dodo.
Adapun lokasi penyaluran bansos tunai dilakukan di kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank bjb bagi pelaku usaha mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat.
"Sedangkan penyaluran kepada lembaga kesejahteraan wosial dilaksanakan di kantor Dinsos kabupaten/kota dan kantor bank bjb cabang," kata Dodo.
Kepala Dinsos Jabar, Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos tunai dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659-BKD/2021.
Baca juga: Bus Haryanto Tabrak Truk di Tol Cipali, 1 Tewas 3 Luka
"Penyaluran bansos tunai bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat," tutur Dodo, Selasa (7/12/2021).
Dodo melanjutkan, jumlah penerima bansos tunai di Jabar mencapai 70.664 kelompok penerima manfaat (KPM). Rinciannya, 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro; 48.383 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif; 11.208 pedagang pasar rakyat; dan 1.083 lembaga kesejahteraan sosial.
Adapun besaran bansos tersebut, yakni Rp1 juta untuk pelaku usaha mikro; Rp300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif; Rp250.000 untuk pedagang pasar rakyat; dan Rp3 juta untuk lembaga kesejahteraan sosial.
Baca juga: Banjir Rob Landa Karawang, 250 Rumah Warga Terisolir
"Penyaluran bansos tunai berlangsung pada 30 November sampai 11 Desember 2021 melalui metode social fund transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb)," terang Dodo.
Adapun lokasi penyaluran bansos tunai dilakukan di kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank bjb bagi pelaku usaha mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat.
"Sedangkan penyaluran kepada lembaga kesejahteraan wosial dilaksanakan di kantor Dinsos kabupaten/kota dan kantor bank bjb cabang," kata Dodo.
(msd)
tulis komentar anda