Buron 5 Tahun, Tersangka Korupsi PJJ Rp5,8 M Akhirnya Diringkus
Senin, 06 Desember 2021 - 23:53 WIB
Natalia bendahara yayasan Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Kabupaten Nias Selatan akhirnya ditangkap setelah 5 tahun kabur. Foto: iNewsTV/ iNewsTV/Said Ilham
MEDAN - Setelah 5 tahun buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap Natalia B (36), Senin malam (6/12/2021).
Natalia adalah bendaharayayasan Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Kabupaten Nias Selatan yang diduga terlibat penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp5,8 miliar.
Baca juga: Oknum Dosen Unsri Akhirnya Mengaku Lecehkan Mahasiswi, Alasannya Khilaf
“Wanita ini diamankan tim tangkap buron (tabur) Kejati Senin (6/12/2021) malam, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kecamatan Medan kota, dan kemudian digiring ke Kejati Sumatera Utara," kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo
Bendahara Yayasan Usbm Kabupaten Nias selatan ini sebelumnya masuk dalam daftar DPO selama 5 tahun atau sejak tahun 2016 Natalia ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.
Baca juga: Sebelum Bunuh Diri, Novia Curhat ke Pengacara soal Pacarnya Bripda Randy
Natalia adalah bendaharayayasan Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Kabupaten Nias Selatan yang diduga terlibat penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp5,8 miliar.
Baca juga: Oknum Dosen Unsri Akhirnya Mengaku Lecehkan Mahasiswi, Alasannya Khilaf
“Wanita ini diamankan tim tangkap buron (tabur) Kejati Senin (6/12/2021) malam, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kecamatan Medan kota, dan kemudian digiring ke Kejati Sumatera Utara," kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo
Bendahara Yayasan Usbm Kabupaten Nias selatan ini sebelumnya masuk dalam daftar DPO selama 5 tahun atau sejak tahun 2016 Natalia ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.
Baca juga: Sebelum Bunuh Diri, Novia Curhat ke Pengacara soal Pacarnya Bripda Randy
Lihat Juga :