Buron 5 Tahun, Tersangka Korupsi PJJ Rp5,8 M Akhirnya Diringkus
Senin, 06 Desember 2021 - 23:53 WIB
Dalam kasus tindak pidana korupsi pendidikan jarak jauh (PJJ) di USBM Nias Selatan, lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada dinas pendidikan kabupaten nias selatan yang ditampung pada tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013 senilai Rp5,8 miliar.
Dwi Setyo mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka ditahun 2016, Natalia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Nias Selatan.
Baca juga: Masalah Mutasi Belum Tuntas, KASN Rekomendasikan Seleksi JPTP Simalungun
“Hingga ia ditetapkan sebagai DPO dan kemudian berpindah-pindah tempat, sebelumnya beberapa tersangka lain yang terlibat perkara ini sudah diamankan,” ungkapnya.
Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera. “Rencananya Selasa (7/12/2021) pagi tersangka akan di kirim ke Kejari Nias Selatan,” tandasnya.
Dwi Setyo mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka ditahun 2016, Natalia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Nias Selatan.
Baca juga: Masalah Mutasi Belum Tuntas, KASN Rekomendasikan Seleksi JPTP Simalungun
“Hingga ia ditetapkan sebagai DPO dan kemudian berpindah-pindah tempat, sebelumnya beberapa tersangka lain yang terlibat perkara ini sudah diamankan,” ungkapnya.
Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera. “Rencananya Selasa (7/12/2021) pagi tersangka akan di kirim ke Kejari Nias Selatan,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :