Pemkot Parepare Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Hingga 28 April

Senin, 13 April 2020 - 16:44 WIB
"Dalam memberikan tugas dimaksud, guru harus bijak dan inovatif dalam memberikan materi-materi tugas yang diberikan agar tidak terlalu berat dan padat, namun menyenangkan dan berkualitas," katanya.

Arifuddin berharap dengan kebijakan ini, para siswa tidak berkeliaran di luar rumah, seperti melakukan aktivitas bermain, bersepeda, atau kegiatan lain yang dapat menyebabkan terjadinya interaksi dengan orang lain, sehingga berpotensi terinfeksi Covid-19.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Parepare, Kepala Kemenag Parepare, Abd Gaffar mengatakan, akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa belajar siswa di rumah untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

"Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka kami Kementerian Agama akan mengikuti kebijakan Pemkot Parepare, termasuk perpanjangan masa belajar siswa di rumah sampai tanggal 28 April. Kami akan tindak lanjuti dan meneruskan ke semua sekolah di bawah naungan kami," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!