FPKB Tanggapi Positif Usulan Raperda Inisiatif Pemkab Kendal
Jum'at, 03 Desember 2021 - 21:17 WIB
Enam Fraksi di DPRD Kendal menyampaikan Pandangan Umumnya kemudian menyerahkannya kepada pimpinan sidang. Keenam fraksi tersebut meliputi Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PPP, Karya Nasional (Golkar dan Nasdem), dan Amanat Demokrat Sejahtera.
Sebagai informasi, Raperda dimaksud meliputi Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, dua Raperda yang perlu dibahas sebab menyesuaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Kepada seluruh anggota dewan, Bupati meminta, mengingat mendesak kepentinganya maka pembahasan tidak terlalu lama. “Saya berharap pembahasan dua Raperda ini tidak begitu lama mengingat tingkat kepentingannya,” harapnya.
“Dua yang dimaksud adalah tentang Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal,” kata Dico.
Sebagai informasi, Raperda dimaksud meliputi Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, dua Raperda yang perlu dibahas sebab menyesuaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Kepada seluruh anggota dewan, Bupati meminta, mengingat mendesak kepentinganya maka pembahasan tidak terlalu lama. “Saya berharap pembahasan dua Raperda ini tidak begitu lama mengingat tingkat kepentingannya,” harapnya.
“Dua yang dimaksud adalah tentang Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal,” kata Dico.
(shf)
tulis komentar anda