FPKB Tanggapi Positif Usulan Raperda Inisiatif Pemkab Kendal

Jum'at, 03 Desember 2021 - 21:17 WIB
loading...
FPKB Tanggapi Positif...
Rapat paripurna DPRD Kendal membahas Raperda di luar Propemperda tahun 2021. Foto/Ist
A A A
KENDAL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang diinisiasi pihak Pemkab Kendal mendapat tanggapan positif dari mayoritas fraksi di DPRD.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPDR Kendal, Yusuf usai menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda di luar Propemperda tahun 2021 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: DPRD Kendal Minta APBD 2022 Dimaksimalkan untuk Pemulihan Ekonomi

Dia menyampaikan, FPKB menyambut positif usulan perencanaan Perda di luar Propemperda tahun 2021 oleh Pemkab Kendal. Ditegaskan, pada prinsipnya FPKB mendukung usulan tersebut mengingat urgensinya bagi masyarakat.

“Pada prinsipnya FPKB menanggapi positif usulan tersebut, mengingat perubahan dan pencabutan yang diusulkan menyesuaikan dengan peraturan di atasnya, agar tidak tumpang tindih dan bisa memberikan kepastian hukum. Harapanya dengan penyesuaian tersebut Perda lebih dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, menyampaikan DPRD siap mengadendakan pembahasan Raperda usulan dari pihak eksekutif. Dikatakan, jika ada Raperda yang penting dan diusulkan bupati untuk dibahas di luar Propemperda, maka Dewan memberikan waktu untuk bisa dibahas dan selanjutnya disahkan sebagai Perda.

Baca juga: Beredar Video TPNPB Akui Bakar Perusahaan Kayu di Maybrat Papua Barat

“Kami bisa membahas Raperda Inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Kendal atau Bupati di luar Propemperda mengingat fungsinya dan kepentingannya. Dan kedua Raperda yang diajukan memang tingkat urgensinya tinggi,” kata politisi PKB ini.

Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda tahun 2021 dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD beserta Forkopimda dengan jajarannya.

Enam Fraksi di DPRD Kendal menyampaikan Pandangan Umumnya kemudian menyerahkannya kepada pimpinan sidang. Keenam fraksi tersebut meliputi Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PPP, Karya Nasional (Golkar dan Nasdem), dan Amanat Demokrat Sejahtera.

Sebagai informasi, Raperda dimaksud meliputi Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, dua Raperda yang perlu dibahas sebab menyesuaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Kepada seluruh anggota dewan, Bupati meminta, mengingat mendesak kepentinganya maka pembahasan tidak terlalu lama. “Saya berharap pembahasan dua Raperda ini tidak begitu lama mengingat tingkat kepentingannya,” harapnya.

“Dua yang dimaksud adalah tentang Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal,” kata Dico.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Wujudkan Bandung Lebih...
Wujudkan Bandung Lebih Tertib, Pansus 13 DPRD Kebut Pembahasan Raperda Trantibumlinmas
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
9 Perjalanan Kereta...
9 Perjalanan Kereta Terlambat Parah Akibat Banjir Semarang-Kendal
Tutup Akhir Tahun 2025,...
Tutup Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Kaesang Sebut Jawa Tengah...
Kaesang Sebut Jawa Tengah Kandang Gajah, Jubir PSI Bicara Basis Utama Loyalis Jokowi
Dorong Pertumbuhan Industri,...
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
Rekomendasi
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Belasan Ikan Hiu di...
Belasan Ikan Hiu di Perairan Brasil Terbukti Positif Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved