FPKB Tanggapi Positif Usulan Raperda Inisiatif Pemkab Kendal
Jum'at, 03 Desember 2021 - 21:17 WIB
“Pada prinsipnya FPKB menanggapi positif usulan tersebut, mengingat perubahan dan pencabutan yang diusulkan menyesuaikan dengan peraturan di atasnya, agar tidak tumpang tindih dan bisa memberikan kepastian hukum. Harapanya dengan penyesuaian tersebut Perda lebih dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, menyampaikan DPRD siap mengadendakan pembahasan Raperda usulan dari pihak eksekutif. Dikatakan, jika ada Raperda yang penting dan diusulkan bupati untuk dibahas di luar Propemperda, maka Dewan memberikan waktu untuk bisa dibahas dan selanjutnya disahkan sebagai Perda.
Baca juga: Beredar Video TPNPB Akui Bakar Perusahaan Kayu di Maybrat Papua Barat
“Kami bisa membahas Raperda Inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Kendal atau Bupati di luar Propemperda mengingat fungsinya dan kepentingannya. Dan kedua Raperda yang diajukan memang tingkat urgensinya tinggi,” kata politisi PKB ini.
Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda tahun 2021 dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD beserta Forkopimda dengan jajarannya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, menyampaikan DPRD siap mengadendakan pembahasan Raperda usulan dari pihak eksekutif. Dikatakan, jika ada Raperda yang penting dan diusulkan bupati untuk dibahas di luar Propemperda, maka Dewan memberikan waktu untuk bisa dibahas dan selanjutnya disahkan sebagai Perda.
Baca juga: Beredar Video TPNPB Akui Bakar Perusahaan Kayu di Maybrat Papua Barat
“Kami bisa membahas Raperda Inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Kendal atau Bupati di luar Propemperda mengingat fungsinya dan kepentingannya. Dan kedua Raperda yang diajukan memang tingkat urgensinya tinggi,” kata politisi PKB ini.
Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda tahun 2021 dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD beserta Forkopimda dengan jajarannya.
Lihat Juga :