Terapkan Protokol Kesehatan, Masjid Agung Syekh Yusuf Hanya Tampung 500 Jamaah

Minggu, 07 Juni 2020 - 18:42 WIB
Simulasi penerapan protokol kesehatan di Masjid Agung Syekh Yusuf. Masjid ini hanya akan menampung 500 jamaah dari kapasitas normal 2.800 jamaah. Foto: SINDOnews/Herni Amir
SUNGGUMINASA - Sebagai bentuk implementasi kebijakan new normal atau normal baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, seluruh tempat ibadah secara bertahap telah diizinkan melakukan aktivitas salat berjamaah, denganmenerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Salah satunya Masjid Agung Syekh Yusuf , masjid kebanggaan masyarakat Kabupaten Gowa. Pada penerapannya ke depan, masjid yang berada di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Opu ini hanya akan menampung sekitar 500-an jamaah, dari kondisi normal sekitar 2.800-an jamaah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan, aturan baru ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan sesuai surat edaran Kementerian Agama , terkait panduan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.



"Di dalam masjid, jarak setiap jamaah diatur kurang lebih satu setengah meter. Sehingga dengan jarak ini daya tampung masjid hanya bisa menampung kurang lebih 500 jamaah saja," katanya, Minggu (7/6/2020).



Untuk itu, pihaknya juga sudah menggelar simulasi penerapan protokol kesehatan, di Masjid Agung Syekh Yusuf. Dalam simulasi ini, pengurus masjid bekerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan Polres Gowa .

"Simulasi ini kita lakukan sebagai bentuk dalam mempersiapkan aturan yang akan diterapkan saat masjid nantinya mulai dibuka. Dengan harapan standar protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Syamsuddin menjelaskan, dalam simulasi ini setiap jamaah yang datang diwajibkan menggunakan masker. Jika tidak, akan diarahkan untuk kembali mengambil masker.

Selain itu, bagi jamaah yang akan masuk ke masjid akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Ketika didapatkan suhu di atas 38 derajat, maka diarahkan untuk berobat ke layanan kesehatan dengan tetap dipantau pemerintah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content