Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Disebut Belum Optimal
Kamis, 02 Desember 2021 - 21:04 WIB
"Dendanya juga tidak main-main ini sampai Rp50 juta dan kurungan, nah yang kita lihat tidak ada yang sampai di denda segitu, padahal dari 2013 ini dibuat," katanya.
Legislator Demokrat tersebut menilai lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah tersebut membuat masyarakat semakin enggan untuk patuh.
Baca juga:Rawan Diserobot, Dewan Soroti Aset Lahan Pemkot Makassar Tanpa Penanda
Sementara itu Kepala Sub Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Arianto mengatakan, tujuan dari perda tersebut tak lain guna mengurangi perokok dan dampak yang ditimbulkan.
Dia mengatakan dari data Kemenkes tahun 2020 lalu, setidaknya 88 per 100 ribu orang meninggal akibat rokok. Sementara versi WHO mencatat ada sebanyak 225.700 orang yang meninggal tiap tahunnya.
"Kita di urutan ketiga setelah China dan India, tapi yang mengkhawatirkan dan perlu dicatat adalah China dan India itu penduduknya banyak, rasionya bisa dimaklumi, mereka sampai miliaran, sementara kita cuma sekitar 270 ribu," tukasnya.
Legislator Demokrat tersebut menilai lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah tersebut membuat masyarakat semakin enggan untuk patuh.
Baca juga:Rawan Diserobot, Dewan Soroti Aset Lahan Pemkot Makassar Tanpa Penanda
Sementara itu Kepala Sub Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Arianto mengatakan, tujuan dari perda tersebut tak lain guna mengurangi perokok dan dampak yang ditimbulkan.
Dia mengatakan dari data Kemenkes tahun 2020 lalu, setidaknya 88 per 100 ribu orang meninggal akibat rokok. Sementara versi WHO mencatat ada sebanyak 225.700 orang yang meninggal tiap tahunnya.
"Kita di urutan ketiga setelah China dan India, tapi yang mengkhawatirkan dan perlu dicatat adalah China dan India itu penduduknya banyak, rasionya bisa dimaklumi, mereka sampai miliaran, sementara kita cuma sekitar 270 ribu," tukasnya.
Lihat Juga :