Akui Aksi Pencabulan, Dosen Unsri Dicopot dari Ketua Jurusan
Rabu, 01 Desember 2021 - 16:34 WIB
PALEMBANG - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A yang diduga mencabuli mahasiswi saat sedang melakukan bimbingan skripsi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Jurusan (Kajur). Sanksi tersebut dijatuhkan pihak Rektorat Unsri pasca pelaku pencabulan mengakui perbuatannya.
Wakil Rektor I Unsri, Prof Zainuddin mengatakan, usai melaksanakan pemeriksaan secara internal oleh pihak universitas, pemberian sanksi pihak Unsri terhadap dosen A dilakukan melalui sejumlah pertimbangan.
"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi sudah diberikan oleh pihak Rektorat. Sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di Fakultas Hukum," ujar Zainuddin, Rabu (1/12/2021).
Terkait detail sanksi yang dijatuhkan, lanjut Zainuddin, pihak kampus tidak bisa menyampaikannya ke publik karena menyangkut pribadi dosen A tersebut.
"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kajur," terangnya.
Terkait tindakan kepolisian yang akan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir, Zainuddin menyebut Unsri menyerahkan proses hukum atas laporan mahasiswi itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Tentu kita akan serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Seperti apa nantinya, kita tidak akan ikut campur karena secara institusi kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," jelas Zainudin.
Sementara itu Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang mahasiswi Unsri.
"Setelah nanti kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan, kita akan panggil saksi-saksi. Dan kita juga akan cek TKP. Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian pencabulan berlangsung satu kali, bahkan korban sempat melakukan perlawanan," kata Masnoni.
Wakil Rektor I Unsri, Prof Zainuddin mengatakan, usai melaksanakan pemeriksaan secara internal oleh pihak universitas, pemberian sanksi pihak Unsri terhadap dosen A dilakukan melalui sejumlah pertimbangan.
"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi sudah diberikan oleh pihak Rektorat. Sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di Fakultas Hukum," ujar Zainuddin, Rabu (1/12/2021).
Terkait detail sanksi yang dijatuhkan, lanjut Zainuddin, pihak kampus tidak bisa menyampaikannya ke publik karena menyangkut pribadi dosen A tersebut.
"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kajur," terangnya.
Terkait tindakan kepolisian yang akan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir, Zainuddin menyebut Unsri menyerahkan proses hukum atas laporan mahasiswi itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Tentu kita akan serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Seperti apa nantinya, kita tidak akan ikut campur karena secara institusi kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," jelas Zainudin.
Sementara itu Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang mahasiswi Unsri.
"Setelah nanti kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan, kita akan panggil saksi-saksi. Dan kita juga akan cek TKP. Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian pencabulan berlangsung satu kali, bahkan korban sempat melakukan perlawanan," kata Masnoni.
(shf)
tulis komentar anda