Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum Masih Berunding soal Upaya Banding
Rabu, 01 Desember 2021 - 08:03 WIB
Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) Dr Bastian Lubis menilai, jika NA menempuh banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, kemungkinan harapan keadilan masih ada. "Iya, kemungkinan itu ada saja akan terjadi," ucapnya.
Meski begitu, Rektor UPA ini menilai jika NA naik banding, kans untuk memberatkan hukumannya lebih besar. Mengingat vonis NA lebih ringan ketimbang tuntutan dari JPU KPK. "Tapi kita tunggu saja dari pihak NA apakah mau spekulasi untuk naik banding," tutur Bastian.
Baca Juga: Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Ibrahim Palino menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya dalam persidangan di PN Makassar, Senin (29/11/2021).
Meski begitu, Rektor UPA ini menilai jika NA naik banding, kans untuk memberatkan hukumannya lebih besar. Mengingat vonis NA lebih ringan ketimbang tuntutan dari JPU KPK. "Tapi kita tunggu saja dari pihak NA apakah mau spekulasi untuk naik banding," tutur Bastian.
Baca Juga: Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Ibrahim Palino menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya dalam persidangan di PN Makassar, Senin (29/11/2021).
(agn)
Lihat Juga :