Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum Masih Berunding soal Upaya Banding

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:03 WIB
loading...
Nurdin Abdullah dan...
Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum mengikuti proses Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, secara virtual, Senin (29/11/2021) malam. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim kuasa hukum Nurdin Abdullah (NA) mengaku masih menganalisa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memutuskan kliennya bersalah atas kasus suap dan gratifikasi.

Kuasa Hukum NA, Arman Hanis mengatakan, masih berembuk dengan kliennya bersama delapan kuasa hukum lain untuk memutuskan menempuh upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim PN Makassar. Toh, mereka juga diberi waktu 7 hari untuk ambil sikap.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Bersiap Banding

"Belum (ada sikap untuk banding). Kami masih analisa dulu, pertimbangan hakim. Masih kita rembukkan," kata Arman kepada SINDOnews, Selasa (30/1/2021).

Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) Dr Bastian Lubis menilai, jika NA menempuh banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, kemungkinan harapan keadilan masih ada. "Iya, kemungkinan itu ada saja akan terjadi," ucapnya.

Meski begitu, Rektor UPA ini menilai jika NA naik banding, kans untuk memberatkan hukumannya lebih besar. Mengingat vonis NA lebih ringan ketimbang tuntutan dari JPU KPK. "Tapi kita tunggu saja dari pihak NA apakah mau spekulasi untuk naik banding," tutur Bastian.

Baca Juga: Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Ibrahim Palino menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya dalam persidangan di PN Makassar, Senin (29/11/2021).

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Sulsel...
Partai Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif Hadapi Agenda Strategis ke Depan
Pulang usai Jalani Masa...
Pulang usai Jalani Masa Tahanan, Nurdin Abdullah Posting Ungkapan Ini
Tangis Emak-emak Pecah...
Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar
Capaian Pembangunan...
Capaian Pembangunan Terbaik, Bantaeng Wakili Sulsel ke Tingkat Nasional
Dukungan Nurdin Abdullah...
Dukungan Nurdin Abdullah Terus Mengalir, Warga Kirim Karangan Bunga di Rujab Gubernur
Gubernur Sulsel Tersangka...
Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt
Samsung Galaxy S20 Ultra...
Samsung Galaxy S20 Ultra hingga iPhone 11 Kasus Nurdin Abdullah Dilelang
6 Jet Ski Milik Nurdin...
6 Jet Ski Milik Nurdin Abdullah Dilelang KPK, Segini Harganya
Geledah Kantor Dinas...
Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Temukan Bukti Aliran Dana ke Nurdin Abdullah
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved