Enam Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Warga Purwakarta Ajukan Banding

Selasa, 30 November 2021 - 16:17 WIB
Diakuinya, keputusan banding tersebut baru dinyatakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Untuk memori banding, pihaknya masih menunggu dari para terdakwa.

"Mereka beberapa hari akan menyiapkan memori banding," kata dia.

Baca: Modus Gandakan Uang, Kekek di Purwakarta Diciduk Bersama Dollar Palsu

Menurutnya, memori banding inilah yang akan disampaikan oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 9 hingga 13 tahun penjara kepada enam prajurit TNI AL yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Baca: Gempa Sesar Lembang 6,8 SR Mengancam, BMKG: Bandung, Cimahi dan Purwakarta Paling Terdampak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!